Regulasi

Bakamla Cilegon melaksanakan tugas pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Cilegon berdasarkan regulasi dan peraturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Bakamla Cilegon:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    • Memberikan dasar hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan, serta pengawasan terhadap keamanan dan keselamatan laut.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    • Mengatur aspek keselamatan pelayaran, pendaftaran kapal, dan pengawasan terhadap aktivitas kapal di perairan Indonesia.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keamanan Laut
    • Mengatur mekanisme pengelolaan dan pengawasan keamanan laut di Indonesia, termasuk tanggung jawab Bakamla dalam melakukan patroli, penegakan hukum, dan operasi SAR.
  4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
    • Mengatur pembentukan dan tugas Bakamla dalam menjaga keamanan dan keselamatan di laut, termasuk pelaksanaan patroli laut dan penegakan hukum.
  5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
    • Mengatur pengelolaan sumber daya perikanan, dengan fokus pada pengawasan terhadap aktivitas perikanan ilegal dan pencemaran laut.
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Usaha Perikanan
    • Mengatur pelaksanaan usaha perikanan di Indonesia dan memberikan dasar hukum bagi pengawasan aktivitas perikanan oleh Bakamla Cilegon.
  7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
    • Menetapkan aturan terkait pengelolaan perikanan dan pencegahan pencemaran laut yang harus diikuti oleh Bakamla dalam pengawasan perairan.
  8. Peraturan Kepala Bakamla RI tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Laut
    • Mengatur prosedur operasional untuk pengawasan laut dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, termasuk pengawasan terhadap kapal, aktivitas illegal fishing, dan pelanggaran hukum lainnya.
  9. Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS)
    • Menjadi dasar hukum internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara terkait pengelolaan wilayah laut, termasuk pengawasan terhadap pelayaran internasional dan penanganan pelanggaran hukum di laut.
  10. Peraturan tentang Pengelolaan Pencemaran Laut
    • Mengatur pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut yang disebabkan oleh kegiatan industri, pembuangan limbah, dan aktivitas lainnya yang merusak ekosistem laut.
  11. Peraturan tentang Pengendalian Illegal Fishing
    • Mengatur upaya penanggulangan perikanan ilegal, yang meliputi penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Kesimpulan Bakamla Cilegon beroperasi berdasarkan berbagai regulasi dan peraturan yang berlaku untuk menjaga keamanan laut dan kelestarian lingkungan perairan. Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, Bakamla Cilegon dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional dan efektif dalam memastikan keselamatan dan keamanan di perairan Cilegon.