SOP

Berikut adalah beberapa prosedur standar operasional (SOP) yang diterapkan oleh Bakamla Cilegon dalam melaksanakan tugas pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Cilegon:

1. Patroli Laut

  • Tujuan: Untuk mengawasi aktivitas di perairan Cilegon dan mencegah pelanggaran hukum seperti illegal fishing, penyelundupan, dan tindak pidana laut lainnya.
  • Prosedur:
    • Penugasan kapal patroli dan tim berdasarkan wilayah patroli yang ditentukan.
    • Pemantauan aktivitas kapal melalui sistem pemantauan dan radar.
    • Pelaksanaan patroli secara rutin dan mendadak di perairan.
    • Pencatatan dan laporan hasil patroli.

2. Penegakan Hukum Laut

  • Tujuan: Untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran di laut seperti illegal fishing, pencemaran laut, dan penyelundupan.
  • Prosedur:
    • Identifikasi kapal yang diduga melanggar.
    • Pemeriksaan dokumen kapal, alat tangkap, dan muatan.
    • Tindakan penahanan atau penyitaan jika ditemukan pelanggaran.
    • Penyampaian laporan ke instansi terkait dan proses hukum lebih lanjut.

3. Operasi SAR (Search and Rescue)

  • Tujuan: Menyelamatkan korban kecelakaan laut dan memberikan pertolongan darurat.
  • Prosedur:
    • Penerimaan laporan kecelakaan laut melalui call center atau komunikasi langsung.
    • Mobilisasi tim SAR dan peralatan yang dibutuhkan.
    • Koordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL dan Polri.
    • Pelaksanaan pencarian dan penyelamatan dengan prosedur keamanan tinggi.
    • Pelaporan hasil operasi SAR.

4. Penanggulangan Pencemaran Laut

  • Tujuan: Untuk menangani kejadian pencemaran laut yang dapat merusak ekosistem dan kualitas air.
  • Prosedur:
    • Identifikasi dan pelaporan sumber pencemaran (minyak, sampah, bahan kimia).
    • Mobilisasi tim penanggulangan pencemaran menggunakan peralatan yang sesuai.
    • Koordinasi dengan instansi lingkungan hidup dan pemangku kepentingan lainnya.
    • Pelaksanaan pembersihan dan mitigasi pencemaran di area yang terdampak.

5. Koordinasi Antar-Instansi

  • Tujuan: Menjamin sinergi yang efektif dalam pengawasan dan penegakan hukum di laut.
  • Prosedur:
    • Koordinasi rutin dengan TNI AL, Polri, KKP, dan instansi terkait lainnya.
    • Pertemuan dan rapat koordinasi untuk evaluasi kebijakan dan prosedur operasional.
    • Penyusunan laporan bersama dan pembagian tugas dalam operasi bersama.

6. Pelaporan dan Dokumentasi

  • Tujuan: Memastikan semua kegiatan operasional tercatat dengan baik untuk keperluan evaluasi dan tindak lanjut.
  • Prosedur:
    • Penyusunan laporan harian, mingguan, dan bulanan terkait kegiatan patroli, penegakan hukum, dan penanggulangan bencana.
    • Dokumentasi setiap tindakan yang diambil, termasuk pelanggaran hukum dan hasil operasi SAR.
    • Penyimpanan data dan laporan sesuai dengan standar administrasi Bakamla RI.

7. Pencegahan dan Edukasi

  • Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat dan pihak terkait mengenai pentingnya menjaga keamanan dan kelestarian laut.
  • Prosedur:
    • Menyelenggarakan program edukasi kepada nelayan, pelaku usaha perikanan, dan masyarakat pesisir.
    • Sosialisasi peraturan-peraturan yang berlaku di laut.
    • Penyuluhan mengenai bahaya pencemaran laut dan cara-cara pencegahannya.

Kesimpulan
SOP Bakamla Cilegon dirancang untuk memastikan bahwa semua tugas pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di laut dilaksanakan secara efisien, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan pelaksanaan SOP ini, Bakamla Cilegon berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kelestarian perairan Cilegon dengan lebih efektif.